Showing posts with label Pembangunan Peternakan. Show all posts
Showing posts with label Pembangunan Peternakan. Show all posts

Karakteristik Kelembagaan Petani / Peternak

Karakteristik Kelembagaan Petani/Peternak - Beberapa hal yang menjadi ciri kelompok tani adalah; (Mardikanto. T, 1993).
  • Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
  • Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
  • Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
  • Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.

Karakteristik kelembagaan petani/peternak menurut Menteri Pertanian Nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007, yaitu :
  • Kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  • Gabungan kelompoktani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
  • Asosiasi adalah kumpulan petani-nelayan yang sudah mengusahakan satu atau kombinasi beberapa komoditas pertanian secara komersial.

Jenis/Bentuk Kelembagaan Petani Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 273/Kpts/OT.160/4/2007, yaitu :
  1. Kelompoktani merupakan kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  2. Gabungan kelompoktani (Gapoktan) merupakan kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
  3. Asosiasi diharapkan dapat lebih meningkatkan peranan petani-nelayan tersebut dalam pengelolaan usaha berorientasi agribisnis, dimana petani-nelayan dapat memperkuat posisinya, bahkan secara bertahap makin berperan dalam berbagai aspek secara langsung maupun tak langsung mempengaruhi pendapatan usahatani-nelayan.  Asosiasi berperan dalam peningkatan profesionalisme anggotanya dalam berusahatani-nelayan, dimana dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi dapat meningkatkan pendapatannya melalui penerapan teknologi yang tepat, melaksanakan peningkatan usaha yang memberikan nilai tambah, pengadaan sarana produksi yang lebih efisien dan penjualan hasil produksi yang lebih menguntungkan. Asosiasi mempunyai pengurus yang dipilih secara demikratis bergerak dalam satu atau kombinasi beberapa jenis komoditas pertanian, dan untuk memperkuat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan seyogyanya bekerjasama dengan seluruh kelompoktani yang mengusahakan komoditas sejenis di wilayah kerja asosiasi yang bersangkutan.


Fungsi Kelompok Tani/Ternak


Fungsi Kelompok Tani / TernakKelembagaan petani (kelompok tani) mempunyai fungsi: sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang (Israel, Arturo. 1990).
  1. Kelas Belajar, wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
  2. Wahana Kerjasama, untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. sehingga usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
  3. Unit Produksi, Usahatani yang dilaksanakan secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

Kelembagaan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. .Kelembagaan difasilitasi dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan para anggotanya.

Peraturan Menteri Pertanian, Nomor : 273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Kelompoktani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Menurut Mardikanto (1993) pengertian kelompoktani adalah sekumpulan orang-orang tani atau petani yang terdiri dari petani dewasa (pria/wanita) maupum petani-taruna yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh dan dipimpin oleh seorang kontaktani, sedangkan menurut Departemen Pertanian (2007), kelompoktani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan anggota/petani dalam mengembangkan usahanya

Model Kelembagaan Lokal Masyarakat Indonesia


Model Kelembagaan Lokal Masyarakat Indonesia Kelembagaan dalam masyarakat pedesaan di Indonesia telah tumbuh dan berkembang sejak zaman dahulu kala, dengan fungsi utamanya sebagai kelembagaan gotong royong (kerjasama) terutama dalam menghadapi berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan. Anggota kelembagaan-kelembagaan masyarakat non formal tersebut secara sadar saling terikat dan saling memerlukan, bahkan mereka akan merasa terasingkan ketika mereka tidak mengikuti aturan atau kegiatan yang diselenggarakannya (Anwar, 2006).

Kelembagaan tradisional senantiasa berevolusi menyesuaikan diri ke bentuk dan tingkat yang sejalan dengan proses dan tingkat evolusi sosial masyarakat dan lingkungannya. Kelmbagaan yang tidak mampu beradaptasi terhadap perubahan lingkungannya akan kehilangan perannya dan akhirnya mati digantikan oleh kelembagaan baru yang lebih sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat (Israel, Arturo. 1990).

Kelembagaan masyarakat memiliki nama khas untuk masing-masing daerah, beberapa contoh kelembagaan masyarakat lokal antara lain sbb (Syahyuti 2007).
  1. Candoli; lembaga ini bersifat lokal terdapat di wilayah Priangan Timur Jawa Barat (Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Sumedang). Lembaga ini diakui eksistensinya sebagai penentu waktu panen komunal dan dibutuhkan karena penguasaan akan informasi terkait perkembangan fisik padi (fenomena pertumbuhan) di lahan sawah.
  2. Kepunduhan di Jawa Barat; yang merupakan suatu lingkup kehidupan bertetangga (neighborhood) yang meliputi areal fisik dan populasi di bawah desa. Kepunduhan diketuai oleh seorang punduh yang berfungsi sebagai penyalur informasi dan mediator dengan punduh-punduh lain dan dengan kepala desa setempat.
  3. Otini-tabenak atau dewan adat di wilayah pegunungan tengah Papua, yang berfungsi sebagai penyaring dan penyalur informasi dari dunia luar.
  4. Subak di Bali; Kelembagaan / organisasi petani pengguna air. Kelembagaan ini sebagai contoh yang mampu beradaptasi dan berintegrasi dengan lembaga eksternal. Subak merupakan kelembagaan tradisional unik yang berbentuk organisasii formal di hierarki pemerintah daerah tingkat kabupaten, namun di tingkat lapang (daerah aliran sungai) tetap berbentuk organisasi non-formal.
    Struktur organisasi subak terdiri atas: Sedahan Agung yang merupakan posisi kepemimpinan formal (official position) tingkat pemerintah daerah kabupaten, yang dikepalai oleh pejabat yang mendapat gaji sebagai pegawai negeri. Sedahan Agung membawahi seluruh pekaseh (ketua) subak gde yang berada di wilayah kabupaten tersebut. Subak gde berupa organisasi non-formal dengan seorang seorang pekaseh sebagai ketua yang tidak mendapat gaji atau imbalan dari pemerintah. Subak merupakan contoh terlengkap kelembagaan petani yang memiliki keterkaitan lintas sektor. Kegiatan produksi pertanian dalam konteks subak merupakan suatu kegiatan sosio-tekno-religius daripada sebagai kegiatantekno-ekonom.
  5. Mayorat di Jawa Barat; merupakan organisasi nonformal yang bertugas mengelola dan mengatur pembagian air guna memenuhi kebutuhan kelompok petani setempat. Mayorat diketuai oleh seorang mayor atau ulu-ulu dan bertugas mengatur penggunaan air dari sumber air komunal di lokasi desa atau kampung. Eksistensi mayorat kini telah dievolusikan menjadi organisasi formal Kelompok Petani Pengguna Air (KPPA).
  6. Plong dan Sonor di Sumatera Selatan. Oragnisasi ini bersifat temporer di lokasi pemukiman transmigrasi pasang surut. Plong adalah kelembagaan normatif gotong royong yang menyediakan pelayanan pengolahan lahan secara bergilir antar anggota, Sonor adalah organisasi gotong royong penanaman padi pada lahan kosong yang dikuasai keluarga petani transmigran dan hanya dilakukan saat kemarau panjang yang terjadi 5 tahun sekali.

Dalam sektor pertanian Indonesia terdapat kelembagaan pengaturan waktu tanam di berbagai etnis. Di bali kelembagaan dimaksud disebut dewase, pranata mangsa (Jawa), dan sambanim dan pakasanim (etnis Marind di Papua) (Mardikanto. T, 1993).

Pengertian dan Tipe Contract Farming (Pola Kemitraan)


Pengertian dan Tipe Contract Farming  - Contract farming dapat juga dimaknai sebagai sistem produksi dan pemasaran berskala menengah, dimana terjadi pembagian beban resiko produksi dan pemasaran diantara pelaku agribisnis dan petani, peternak dan nelayan kecil; kesemuanya ini dilakukan dengan tujuan mengurangi biaya transaksi. Menurut Eaton dan Shepherd (2001) dalam bukunya Contract Farming: Partnership for Growth, contract farming dapat dibagi menjadi lima model. 
  1. Centralized model, yaitu model yang terkoordinasi secara vertikal, dimana sponsor membeli produk dari para petani dan kemudian memprosesnya atau mengemasnya dan memasarkan produknya.
  2. Nucleus estate model, yaitu variasi dari model terpusat, dimana dalam model ini sponsor dari proyek juga memiliki dan mengatur tanah perkebunan yang biasanya dekat dengan pabrik pengolahan.
  3. Multipartite model, yaitu biasanya melibatkan badan hukum dan perusahaan swasta yang secara bersama berpartisipasi bersama para petani.
  4. Informal model, yaitu model yang biasanya diaplikasikan terhadap wiraswasta perseorangan atau perusahaan kecil yang biasanya membuat kontrak produksi informal yang mudah dengan para petani berdasarkan musiman.
  5. Iintermediary model.

Di Indonesia secara umum kita mengenal 3 tipe kontrak/kemitraan, yaitu:
  • pertama tipe kemitraan inti plasma yaitu hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok mitra bertindak sebagai plasma inti. Perusahaan mitra membina kelompok mitra dalam hal:
    a) penyediaan dan penyiapan lahan (kandang),
    b) pemberian saprodi (sapronak),
    c) pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi,
    d) perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi,
    e) pembiayaan, dan
    f) bantuan lain seperti efisiensi dan produktifitas usaha.
  • Kedua tipe sub kontrak, yaitu hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok mitra memproduksi komponen yang diperlukan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya.
  • Ketiga tipe dagang umum, yaitu hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, dimana kelompok mitra memasok kebutuhan perusahaan mitra sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Keempat pola kerjasama operasional, yaitu kelompok mitra menyediakan modal dan atau sarana untuk mengusahakan/budidaya.

Perbedaan Lembaga Dan Kelembagaan


Perbedaan Lembaga Dan Kelembagaan - Huntington (1965) mengatakan lembaga merupakan pola perilaku yang selalu berulang bersifat kokoh dan dihargai oleh masyarakat. Organisasi dan prosedur memiliki berbagai tingkatan dalam proses pelembagaan. Pelembagaan merupakan sebuah proses dimana organisasi dan prosedur mendapatkan nilai dan kemantaban dan menurut Uphoff (1986) Lembaga merupakan sekumpulan norma dan perilaku telah berlangsung dalam waktu yang lama dan digunakan untuk mencapai tujuan bersama.

Kelembagaan adalah Suatu jaringan yang terdiri dari sejumlah orang dan lembaga untuk tujuan tertentu, memiliki aturan dan norma, serta memiliki struktur. Dalam konteks sistem agribisnis di pedesaan, dikenal delapan bentuk kelembagaan yaitu: 
(1) kelembagaan penyediaan input usahatani, 
(2) kelembagaan penyediaan permodalan, 
(3) kelembagaan pemenuhan tenaga kerja, 
(4) kelembagaan penyediaan lahan dan air irigasi, 
(5) kelembagaan usahatani/usahaternak, 
(6) kelembagaan pengolahan hasil pertanian, 
(7) kelembagaan pemasaran hasil pertanian, dan 
(8) kelembagaan penyediaan informasi (teknologi, pasar, dll).

Dalam konteks kelembagaan ada tiga kata kunci, yaitu: norma, perilaku, kondisi dan hubungan sosial. Signifikansi ketiga kata kunci tersebut dicerminkan dalam perilaku dan tindakan, baik dalam tindakan tindakan individu, maupun dalam tindakan kolektif.  Setiap keputusan yang diambil selalu akan terkait atau dibatasi oleh norma dan pranata sosial masyarakat dan lingkungannya. Vice-versa, kondisi demikian menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam masyarakat merupakan suatu tindakan berbasis kondisi komunitas (community-based action) yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu celah masuk (entry-point) upaya diseminasi teknologi. Dalam kontek kelembagaan pertanian, pemahaman terminologi ”lokal” dinterpretasikan sebagai suatu yang memiliki karakteristik tersendiri yang berkaitan dengan kondisi setempat. Terminologi lokal dimaksud meliputi dasar-dasar untuk melakukan tindakan kolektif, energi untuk melakukan konsensus, koordinasi tanggung jawab; serta menghimpun, menganalisis dan mengkaji informasi.
Dalam kasus kelembagaan usaha, Susanty (2005) memaparkan bahwa kelembagaan usaha atau kelembagaan kesejahteraan sosial dapat diartikan sebagai suatu sistem tata kelakuan atau norma untuk memenuhi atau digunakan dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial (UKS). Melalui kelembagaan itu pula hubungan antar manusia diatur oleh sistem norma dan organisasi sosial yang mengatur hubungan manusia tersebut. Sementara dalam hal hubungan dan perilaku yang terjadi dalam suatu organisasi sosial, Rahayuningsih (2004) mengatakan bahwa di dalam suatu kelompok terdapat pengaruh dari perilakuorganisasi (kelompok) terhadap perilaku perorangan. Sebaliknya perilaku perorangan juga memberikan pengaruh terhadap norma dan sistem nilai bersama yang biasanya menjadi perilaku kelompok. Berdasarkan beberapa pendapat tentang pengertian kelembagaan, dapat disimpulkan bahwa kelembagaan merupakan suatu sistem yang syarat dengan nilai dan norma yang bertujuan mengatur kehidupan manusia di dalam kelembagaan pada khususnya maupun manusia di luar kelembagaan pada umumnya.
Norma-norma yang tumbuh dalam masyarakat memiliki tingkatan kekuatan mengikat tersendiri. Seperti yang dipaparkan Soekanto (2002) dalam Sosiologi sebagai Pengantar bahwa untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut dikenal adanya empat pengertian, yaitu:
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (folksway)
c. Tata kelakuan (mores), dan
d. Adat istiadat (custom)
Setiap tingkatan di atas memiliki kekuatan memaksa yang semakin besar mempengaruhi perilaku seseorang untuk menaati norma. Begitu pula yang dipaparkan oleh Soemardjan dan Soelaeman (1974) bahwa setiap tingkatan tersebut menunjukkan pada kekuatan yang lebih besar yang digunakan oleh masyarakat untuk memaksa para anggotanya mentaati norma-norma yang terkandung didalamnya.

Tinjauan Umum Perencanaan Pembangunan Peternakan


Tinjauan Umum Perencanaan Pembangunan Peternakan - Perencanaan Pembangunan Peternakan sebagai bagian integral dari Pembangunan Pertanian dalam arti luas akan selalu mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kabupaten Bima. Pembangunan Peternakan pada periode tahun 2011 – 2015 merupakan rangkaian yang berkesinambungan dari kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan berbagai penyempurnaan dan penajaman sebagai antisipasi perubahan lingkungan strategis domestik serta perubahan paradigm pemerintahan daerah dan pembangunan nasional.

Sejalan dengan semangat reformasi, orientasi pembangunan mengarah kepada tuntutan demokrasi, transparansi, good governance dalam manajemen desentralisasi pemerintahan / otonomi daerah, sehingga sangat berpengaruh terhadap arah pembangunan baik nasional maupun daerah

Pembangunan peternakan di Indonesia memiliki prospek yang cerah dimasa yang akan datang, hal ini disebabkan karena besarnya jumlah penduduk sehingga secara matematis permintaan akan produk peternakan seperti daging, telur dan susu akan semakin meningkat pula. Salah satu sub sektor peternakan yang berperan dalam penyediaan protein hewani adalah dibidang perunggasan. Telur merupakan salah satu bahan pangan hewani yang paling lengkap gizinya. Menurut Sudaryani (1999), kandungan gizi telur ayam dengan berat 50 gram terdiri dari protein 6,3 gram, karbohidrat 0,6 gram, lemak 5 gram, vitamin dan mineral.

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Peternakan mempunyai Tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang peternakan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan
Dinas Peternakan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang peternakan
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang peternakan
  3. Pembinaan dan pelaksnaan tugas bidang peternakan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 11 Juni 2005 telah mencanangkan program nasional Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Menindaklanjuti program tersebut Departemen Pertanian merumuskan Rencana Aksi Pemantapan Ketahanan Pangan, dalam aksi tersebut ditetapkan lima komoditas pangan strategis diantaranya adalah daging sapi yang merupakan komoditas unggulan sub-sektor peternakan.

Secara khusus komoditas unggulan ternak sapi mendapat perhatian utama mengingat fakta bahwa Indonesia sangat bergantung kepada pemenuhan daging dari luar negeri. Untuk menjawab tantangan swasembada daging, Departemen Pertanian menetapkan “Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi 2014. Begitu pentingnya Program Nasional tersebut Presiden RI SBY mengulangnya kembali dalam pidatonya didepan para peternak di Doro Ncanga Kabupaten Dompu pada 6 April 2006 yang lalu.

Berangkat dari besarnya komitmen pemerintah pusat terhadap pemenuhan kebutuhan daging sapi nasional, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencanangkan program terobosan yaitu “NTB Bumi Sejuta Sapi”. Peternakan sapi merupakan sumber daya lokal masyarakat NTB pada umumnya dan lebih khusus masyarakat Kabupaten Bima yang telah tumbuh kembang, membudaya dan terbukti memberikan sumbangan besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kontribusi ternak sapi terhadap pengembangan sapi dan kebutuhan daging baik secara lokal maupun nasional sangatlah signifikan. Kabupaten Bima setiap tahun mampu mengirim sapi potong tidak kurang dari 5.000 ekor ke pelbagai provinsi di Indonesia seperti Jakarta, Kalimantan, dan Pulau Jawa secara umum.

Adapun sasaran pembangunan peternakan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :

  • Meningkatnya kesejahteraan masyarakat peternak melalui peningkatan pendapatan hasil peternakan.
  • Meningkatnya populasi ternak melalui peningkatan jumlah kepemilikan ternak masyarakat.
  • Meningkatnya produksi dan produktivitas ternak melalui peningkatan derajat kesehatan ternak, penanganan dan manajemen pemeliharaan ternak yang baik.
  • Meningkatnya produksi hasil pengolahan produk peternakan melalui penerapan tekhnologi pengolahan hasil peternakan.
  • Meningkatnya ketersediaan pakan sepanjang tahun melalui pemanfaatan sumber daya lahan dan air.
  • Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pembangunan dibidang peternakan berkelanjutan.
  • Meningkatnya pemasaran produk hasil peternakan melalui promosi dan kesetabilan harga pasar.
  • Meningkatnya jumlah investor dibidang peternakan melalui iklim investasi yang baik dan kondusif.


Rencana Strategis Pembangunan Peternakan/Pertanian


Rencana Strategis Pembangunan Peternakan / PertanianPembangunan peternakan merupakan rangkaian kegiatan yang berkesinambungan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat petani khususnya masyarakat petani peternak, agar mampu melaksanakan usaha produktif dibidang peternakan secara mandiri. Usaha tersebut dilaksanakan bersama oleh petani peternak, pelaku usaha dan pemerintah sebagai fasilitator yang mengarah kepada berkembangnya usaha peternakan yang efisien dan memberi manfaat bagi petani peternak (Anonim, 2006).

Menurut Supriady (2005), perencanaan strategik merupakan proses secara sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. Dengan demikian, ada beberapa point penting yang berkaitan dengan Rencana strategi, yaitu: (1) merupakan proses sistematis dan berkelanjutan, (2) merupakan pembuatan keputusan yang berisiko, (3) didasarkan pada pengetahuan antisipatif dan aktivitas yang diorganisir, (4) ada pengukuran hasil dan umpan balik. Dengan kata lain, perencanaan strategis merupakan keputusan, bersifat antisipatif, dan ada proses pengukuran yang harus dilakukan setelah rencana strategi tersebut dilaksanakan, sehingga pada akhirnya akan dapat dijadikan sebagai upaya untuk melihat sampai sejauh mana tingkat kinerja yang dicapai oleh suatu organisasi.

Tahapan-tahapan dalam proses perencanaan startegis yang dapat dikatakan sebagai komponen-komponen yang perlu diperhatikan dalam upaya menyusun rencana strategi, meliputi (Supriady, 2005):
1. Analisis situasi, baik internal maupun eksternal.
2. Diagnosis, atau identifikasi isu-isu kunci.
3. Mendefinisikan misi organisasi.
4. Mengartikulasikan tujuan dasar organisasi.
5. Mengembangkan suatu strategi untuk merealisasikan visi dan tujuan-tujuan.
6. Mengembangkan jadwal untuk melaksanakan strategi.
7. Mengukur dan mengevaluasi hasil.

Program pembangunan pertanian (Rencana Pembangunan Pertanian Departemen Pertanian RI tahun 2005 - 2009), dikemukakan bahwa program pembangunan pertanian pada hakekatnya adalah rangkaian upaya untuk memfasilitasi, melayani dan mendorong berkembangnya usaha–usaha  pertanian sehingga memiliki nilai tambah, daya saing dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejehteraan masyarakat terutama petani. Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi pembangunan pertanian maka progam pertanian 2005 – 2009 menurut Anonim (2006), dirumuskan dalam tiga program pokok yaitu : 
(1)  Program ketahanan pangan.
(2)  Program pengembangan agribisnis. 
(3)  Program peningkatan kesejahteraan petani.

Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan cukup, tersedia setiap saat disemua daerah, mudah diperoleh rumah tangga, aman dikonsumsi dengan harga terjangkau. Ketahanan pangan rumah tangga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga untuk dapat akses terhadap pangan di pasar. Bappenas menetapkan sasaran pemenuhan konsumsi beras dan produksi dalam negeri sebesar 90 – 95 %, selain itu diharapkan pula ada peningkatan dalam konsumsi pangan yang berasal dari produk ternak (daging, telur dan susu).  Dari angka di atas terlihat bahwa peran peningkatan protein hewan bagi bangsa Indonesia selalu bukan prioritas pertama sehingga diperlukan kerja keras seluruh stakeholders peternakan untuk lebih meyakinkan kepada pemerintah bahwa kecerdasan bangsa sangat dipengaruhi oleh konsumsi protein hewani (Anonim, 2006).

Menurut Anonim (2006), sistem perencanaan pembangunan mengacu  kepada UU Nomor 6 Tahun 1967, serta Rancangan Undang–undang  Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada dasarnya ruang lingkup kegiatan di sektor perbibitan mulai dari hulu hingga hilir meliputi :
  • Perlindungan, pelestarian dan pengelolaan plasma nutfah secara berkelanjutan, termasuk kedalamnya penanganan berbagai hal yang terkait dengan pembinaan masyarakat petani peternak sehingga ada jaminan ketersediaan plasma nutfah ternak yang sudah terdomestikasi dan atau plasma nutfah ternak baru menjadi terdomestikasi. Hal tersebut terkait dengan implementasi program yang digulirkan oleh lembaga internasional seperti FAO dan lain sebagainya.
  • Pengadaan dan pengembangan bibit/benih ternak termasuk kedalamnya  penanganan  berbagai hal yang terkait dengan pengadaan dan pengembangan bibit dari luar negeri atau produk domestik.
  • Pemuliaan ternak untuk menghasilkan bibit yang baik. Hal tersebut terkait dengan upaya pemerintah untuk ikut berperanserta dalam penyediaan bibit ternak untuk masyarakat luas sehingga di masa yang akan datang dapat dihasilkan populasi ternak yang lebih berkualitas secara berkelanjutan.
  • Pengawasan dan standardisasi mutu bibit. Hal tersebut berhubungan dengan pelaksanaan fungsi evaluasi dan akreditasi khusus perbibitan ternak baik yang dihasilkan oleh pemerintah maupun non-pemerintah.

Selanjutnya dalam pengembangan peternakan, beberapa hal yang memerlukan perhatian dan upaya peningkatannya antara lain : Inovasi teknologi dan upaya pengembangannya, peningkatan kualitas SDM yang bekerja dalam bidang perbibitan/perbenihan, Diseminasi dan komunikasi alih teknologi, keterkaitan antara perencanaan dengan hasil program dan diseminasi hasil (Research Extension Linkage), serta pengukuran kinerja (Anonim, 2006).