Rencana Strategis Pembangunan Peternakan/Pertanian


Rencana Strategis Pembangunan Peternakan / PertanianPembangunan peternakan merupakan rangkaian kegiatan yang berkesinambungan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat petani khususnya masyarakat petani peternak, agar mampu melaksanakan usaha produktif dibidang peternakan secara mandiri. Usaha tersebut dilaksanakan bersama oleh petani peternak, pelaku usaha dan pemerintah sebagai fasilitator yang mengarah kepada berkembangnya usaha peternakan yang efisien dan memberi manfaat bagi petani peternak (Anonim, 2006).

Menurut Supriady (2005), perencanaan strategik merupakan proses secara sistematis yang berkelanjutan dari pembuatan keputusan yang beresiko, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. Dengan demikian, ada beberapa point penting yang berkaitan dengan Rencana strategi, yaitu: (1) merupakan proses sistematis dan berkelanjutan, (2) merupakan pembuatan keputusan yang berisiko, (3) didasarkan pada pengetahuan antisipatif dan aktivitas yang diorganisir, (4) ada pengukuran hasil dan umpan balik. Dengan kata lain, perencanaan strategis merupakan keputusan, bersifat antisipatif, dan ada proses pengukuran yang harus dilakukan setelah rencana strategi tersebut dilaksanakan, sehingga pada akhirnya akan dapat dijadikan sebagai upaya untuk melihat sampai sejauh mana tingkat kinerja yang dicapai oleh suatu organisasi.

Tahapan-tahapan dalam proses perencanaan startegis yang dapat dikatakan sebagai komponen-komponen yang perlu diperhatikan dalam upaya menyusun rencana strategi, meliputi (Supriady, 2005):
1. Analisis situasi, baik internal maupun eksternal.
2. Diagnosis, atau identifikasi isu-isu kunci.
3. Mendefinisikan misi organisasi.
4. Mengartikulasikan tujuan dasar organisasi.
5. Mengembangkan suatu strategi untuk merealisasikan visi dan tujuan-tujuan.
6. Mengembangkan jadwal untuk melaksanakan strategi.
7. Mengukur dan mengevaluasi hasil.

Program pembangunan pertanian (Rencana Pembangunan Pertanian Departemen Pertanian RI tahun 2005 - 2009), dikemukakan bahwa program pembangunan pertanian pada hakekatnya adalah rangkaian upaya untuk memfasilitasi, melayani dan mendorong berkembangnya usaha–usaha  pertanian sehingga memiliki nilai tambah, daya saing dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejehteraan masyarakat terutama petani. Sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi pembangunan pertanian maka progam pertanian 2005 – 2009 menurut Anonim (2006), dirumuskan dalam tiga program pokok yaitu : 
(1)  Program ketahanan pangan.
(2)  Program pengembangan agribisnis. 
(3)  Program peningkatan kesejahteraan petani.

Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan cukup, tersedia setiap saat disemua daerah, mudah diperoleh rumah tangga, aman dikonsumsi dengan harga terjangkau. Ketahanan pangan rumah tangga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga untuk dapat akses terhadap pangan di pasar. Bappenas menetapkan sasaran pemenuhan konsumsi beras dan produksi dalam negeri sebesar 90 – 95 %, selain itu diharapkan pula ada peningkatan dalam konsumsi pangan yang berasal dari produk ternak (daging, telur dan susu).  Dari angka di atas terlihat bahwa peran peningkatan protein hewan bagi bangsa Indonesia selalu bukan prioritas pertama sehingga diperlukan kerja keras seluruh stakeholders peternakan untuk lebih meyakinkan kepada pemerintah bahwa kecerdasan bangsa sangat dipengaruhi oleh konsumsi protein hewani (Anonim, 2006).

Menurut Anonim (2006), sistem perencanaan pembangunan mengacu  kepada UU Nomor 6 Tahun 1967, serta Rancangan Undang–undang  Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada dasarnya ruang lingkup kegiatan di sektor perbibitan mulai dari hulu hingga hilir meliputi :
  • Perlindungan, pelestarian dan pengelolaan plasma nutfah secara berkelanjutan, termasuk kedalamnya penanganan berbagai hal yang terkait dengan pembinaan masyarakat petani peternak sehingga ada jaminan ketersediaan plasma nutfah ternak yang sudah terdomestikasi dan atau plasma nutfah ternak baru menjadi terdomestikasi. Hal tersebut terkait dengan implementasi program yang digulirkan oleh lembaga internasional seperti FAO dan lain sebagainya.
  • Pengadaan dan pengembangan bibit/benih ternak termasuk kedalamnya  penanganan  berbagai hal yang terkait dengan pengadaan dan pengembangan bibit dari luar negeri atau produk domestik.
  • Pemuliaan ternak untuk menghasilkan bibit yang baik. Hal tersebut terkait dengan upaya pemerintah untuk ikut berperanserta dalam penyediaan bibit ternak untuk masyarakat luas sehingga di masa yang akan datang dapat dihasilkan populasi ternak yang lebih berkualitas secara berkelanjutan.
  • Pengawasan dan standardisasi mutu bibit. Hal tersebut berhubungan dengan pelaksanaan fungsi evaluasi dan akreditasi khusus perbibitan ternak baik yang dihasilkan oleh pemerintah maupun non-pemerintah.

Selanjutnya dalam pengembangan peternakan, beberapa hal yang memerlukan perhatian dan upaya peningkatannya antara lain : Inovasi teknologi dan upaya pengembangannya, peningkatan kualitas SDM yang bekerja dalam bidang perbibitan/perbenihan, Diseminasi dan komunikasi alih teknologi, keterkaitan antara perencanaan dengan hasil program dan diseminasi hasil (Research Extension Linkage), serta pengukuran kinerja (Anonim, 2006).

0 komentar:

Post a Comment