Pengertian dan Tipe Contract Farming (Pola Kemitraan)


Pengertian dan Tipe Contract Farming  - Contract farming dapat juga dimaknai sebagai sistem produksi dan pemasaran berskala menengah, dimana terjadi pembagian beban resiko produksi dan pemasaran diantara pelaku agribisnis dan petani, peternak dan nelayan kecil; kesemuanya ini dilakukan dengan tujuan mengurangi biaya transaksi. Menurut Eaton dan Shepherd (2001) dalam bukunya Contract Farming: Partnership for Growth, contract farming dapat dibagi menjadi lima model. 
  1. Centralized model, yaitu model yang terkoordinasi secara vertikal, dimana sponsor membeli produk dari para petani dan kemudian memprosesnya atau mengemasnya dan memasarkan produknya.
  2. Nucleus estate model, yaitu variasi dari model terpusat, dimana dalam model ini sponsor dari proyek juga memiliki dan mengatur tanah perkebunan yang biasanya dekat dengan pabrik pengolahan.
  3. Multipartite model, yaitu biasanya melibatkan badan hukum dan perusahaan swasta yang secara bersama berpartisipasi bersama para petani.
  4. Informal model, yaitu model yang biasanya diaplikasikan terhadap wiraswasta perseorangan atau perusahaan kecil yang biasanya membuat kontrak produksi informal yang mudah dengan para petani berdasarkan musiman.
  5. Iintermediary model.

Di Indonesia secara umum kita mengenal 3 tipe kontrak/kemitraan, yaitu:
  • pertama tipe kemitraan inti plasma yaitu hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok mitra bertindak sebagai plasma inti. Perusahaan mitra membina kelompok mitra dalam hal:
    a) penyediaan dan penyiapan lahan (kandang),
    b) pemberian saprodi (sapronak),
    c) pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi,
    d) perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi,
    e) pembiayaan, dan
    f) bantuan lain seperti efisiensi dan produktifitas usaha.
  • Kedua tipe sub kontrak, yaitu hubungan kemitraan antar kelompok mitra dengan perusahaan mitra dimana kelompok mitra memproduksi komponen yang diperlukan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari produksinya.
  • Ketiga tipe dagang umum, yaitu hubungan kemitraan antara kelompok mitra dengan perusahaan mitra, dimana kelompok mitra memasok kebutuhan perusahaan mitra sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Keempat pola kerjasama operasional, yaitu kelompok mitra menyediakan modal dan atau sarana untuk mengusahakan/budidaya.